Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cikande Permai Langganan Banjir, Dewan Joko Turun Tangan: Drainase Jadi Prioritas
Advertisement . Scroll to see content

Darurat Asusila di Kabupaten Serang: 14 Pelaku Cabuli 20 Anak, Korban Termuda Usia 6 Tahun

Rabu, 25 Juni 2025 | 11:54 WIB
  • author Erdi
Darurat Asusila di Kabupaten Serang: 14 Pelaku Cabuli 20 Anak, Korban Termuda Usia 6 Tahun
Darurat Asusila di Kabupaten Serang: 14 Pelaku Cabuli 20 Anak, Korban Termuda Usia 6 Tahun (ist)

“Modus pelaku beragam, mulai dari janji akan dinikahi hingga pemberian minuman keras atau obat-obatan. Ada pula pelaku yang menyalahgunakan posisi sebagai pengajar atau orang dekat,” kata Condro yang didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Condro juga mengimbau kepada para orangtua untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap anak.
“Kami minta para orangtua lebih peduli dan waspada agar anak-anak tidak menjadi korban berikutnya. Untuk para pelaku, kami pastikan akan ditindak tegas,” tegasnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut