Keadilan Tak Lagi Milik Orang Kaya, Warga Cilegon Bisa Dapat Bantuan Hukum Tanpa Bayar
Ia menambahkan, warga yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan, berhak menerima layanan hukum tanpa biaya. “Ini bentuk kehadiran negara di tengah rakyat kecil yang sering kali terpinggirkan dalam urusan hukum,” lanjutnya.
Program ini tidak hanya menyentuh ranah teori, tetapi langsung menyasar pada praktik pendampingan. Kepala Bagian Hukum Kota Cilegon, Agung Budiristiadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggandeng sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari wilayah Serang hingga Tangerang untuk mengawal kasus-kasus hukum warga miskin.
“Selama ini banyak warga bingung mau mengadu ke mana. Sekarang, kita bantu mereka melalui LBH yang punya kapasitas dan komitmen. Tapi memang dikhususkan bagi mereka yang masuk kategori tidak mampu,” jelas Agung.
Editor : Mahesa Apriandi