Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Tindak Galian Ilegal di Lebak, DPD BRANTAS Banten: Ini Langkah Positif

Selasa, 01 Juli 2025 | 10:33 WIB
  • author Indra Rangkas
Satpol PP Tindak Galian Ilegal di Lebak, DPD BRANTAS Banten: Ini Langkah Positif
Penutupan aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Kecamatan Cibadak, Lebak. Foto: iNews Banten

Ia menambahkan, selain pelanggaran administratif, aktivitas ini juga menuai keluhan masyarakat. Jalan di sekitar lokasi menjadi licin akibat tanah yang tercecer dari truk pengangkut, bahkan beberapa pengendara dilaporkan mengalami kecelakaan akibat kondisi tersebut.

 

"Kami tidak ingin menunggu korban lebih banyak. Keselamatan masyarakat jadi prioritas," tambahnya.

 

Tak hanya itu, Dartim juga memberi peringatan keras agar tidak ada pihak yang mencoba membuka kembali area yang telah disegel. "Jika ada yang merusak segel atau menggagalkan penutupan, bisa dipidana hingga dua tahun delapan bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 232 ayat 1 KUHP," pungkasnya.

 

Langkah tegas Satpol PP dan Subdenpom mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Anti Salahgunakan Jabatan (BRANTAS) Provinsi Banten.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut