Satpol PP Tindak Galian Ilegal di Lebak, DPD BRANTAS Banten: Ini Langkah Positif
Ia menambahkan, selain pelanggaran administratif, aktivitas ini juga menuai keluhan masyarakat. Jalan di sekitar lokasi menjadi licin akibat tanah yang tercecer dari truk pengangkut, bahkan beberapa pengendara dilaporkan mengalami kecelakaan akibat kondisi tersebut.
"Kami tidak ingin menunggu korban lebih banyak. Keselamatan masyarakat jadi prioritas," tambahnya.
Tak hanya itu, Dartim juga memberi peringatan keras agar tidak ada pihak yang mencoba membuka kembali area yang telah disegel. "Jika ada yang merusak segel atau menggagalkan penutupan, bisa dipidana hingga dua tahun delapan bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 232 ayat 1 KUHP," pungkasnya.
Langkah tegas Satpol PP dan Subdenpom mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Anti Salahgunakan Jabatan (BRANTAS) Provinsi Banten.
Editor : Mahesa Apriandi