get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Bejat! Pria Lansia di Serang Cabuli Wanita Difabel, Keponakan Jadi Saksi Kunci

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:26 WIB
header img
Bejat, pencabulan terhadap perempuan difabel terjadi di Serang. (Foto: Ilustrasi/Ist).

“Dari keterangan saksi dan bukti yang cukup, tersangka akhirnya diamankan di kediamannya dan langsung ditahan di Mapolres Serang,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, IB dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap kelompok rentan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan segera jika mengetahui tindakan mencurigakan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut