Bejat! Pria Lansia di Serang Cabuli Wanita Difabel, Keponakan Jadi Saksi Kunci
Minggu, 13 Juli 2025 | 11:26 WIB
“Dari keterangan saksi dan bukti yang cukup, tersangka akhirnya diamankan di kediamannya dan langsung ditahan di Mapolres Serang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, IB dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap kelompok rentan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan segera jika mengetahui tindakan mencurigakan.
Editor : Mahesa Apriandi