Gegara Ngamar dengan Istri Orang, Oknum Polisi Polres Lubuklinggau Terancam Dipecat
"Kapolda tidak mentoleransi dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran berat, baik pelanggaran eksternal maupun pelanggaran internal yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, ancaman terberat (terhadap JD) bisa sampai PTDH," jelas Kombes Nandang.
Terkait laporan pidana, karena lokasi kejadian bukan di wilayah hukum Polda Sumsel, kasus ini tetap akan dikoordinasikan dengan Polda Bengkulu.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi membenarkan bahwa penanganan perkara etik oknum polisi tersebut kini ditangani oleh Polda Sumsel. "Sekarang untuk penahanannya dan penanganannya (perkara etik) sudah dilakukan di Polda Sumsel," kata Adithia.
Adithia menambahkan bahwa hukuman yang akan diterima JD nantinya akan bergantung pada hasil sidang kode etik yang sedang berlangsung. "Terkait hukumannya nanti itu tergantung dari hasil sidang. Bisa saja demosi sampai dengan PTDH, tergantung dari pidananya," pungkasnya
Editor : Mahesa Apriandi