get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelombang Massa Kepung Jalan Nasional, Aksi Bojonegara–Puloampel Makin Memanas

Polisi Ringkus Seorang Pria di Pontang Kabupaten Serang Diduga Cabuli Anak Kandung

Minggu, 27 Juli 2025 | 13:43 WIB
header img
Ilustrasi Penangkapan Polisi foto: doc istimewa

“Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara. Karena korban adalah anak kandung, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” terang Kapolres.

Polisi masih mendalami kasus ini dan memintai keterangan sejumlah saksi. Identitas korban dirahasiakan untuk menjaga privasi dan kondisi psikologisnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut