Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cikande Permai Langganan Banjir, Dewan Joko Turun Tangan: Drainase Jadi Prioritas
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ringkus Seorang Pria di Pontang Kabupaten Serang Diduga Cabuli Anak Kandung

Minggu, 27 Juli 2025 | 13:43 WIB
  • author Erdi
Polisi Ringkus Seorang Pria di Pontang Kabupaten Serang Diduga Cabuli Anak Kandung
Ilustrasi Penangkapan Polisi foto: doc istimewa

“Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara. Karena korban adalah anak kandung, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” terang Kapolres.

Polisi masih mendalami kasus ini dan memintai keterangan sejumlah saksi. Identitas korban dirahasiakan untuk menjaga privasi dan kondisi psikologisnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut