Bobol Toko Bengkel, Dua Pemuda Pontang Kabupaten Serang Diciduk Polisi
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 17:31 WIB
Modus yang digunakan cukup nekat. Tersangka FE memanjat atap dan masuk ke dalam toko, sedangkan WR bertugas mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil masuk, pelaku menguras isi toko seperti sparepart motor, oli, ban hingga accu, lalu mengangkutnya menggunakan sepeda motor.
"Barang bukti yang kami amankan berupa puluhan sparepart motor, oli botolan, ban motor dan accu dari berbagai jenis dan merek,” ujar Kapolres.
Kini kedua tersangka mendekam di Rutan Polres Serang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara menanti mereka.
Editor : Mahesa Apriandi