Lapak Sukmajaya Cilegon Ditata Ulang, Penertiban Ditegaskan Sesuai Prosedur Hukum
Ia menegaskan, tidak ada unsur pemaksaan maupun pengusiran dalam proses ini. Bagi warga yang belum sepakat, disarankan menempuh jalur hukum sesuai koridor negara hukum.
“Silakan kalau ada yang belum sepakat, tempuh saja proses hukum. Ini bukan negara preman, kita jalankan sesuai aturan,” katanya.
Pendekatan yang digunakan dalam proses pembongkaran dilakukan secara musyawarah dan persuasif, melibatkan pihak keamanan dan aparat terkait agar berjalan kondusif.
Abah Jen juga menyebutkan, nilai uang kerohiman yang diterima warga bervariasi, tergantung luas dan kondisi bangunan, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp29 juta per kepala keluarga.
“Kami tidak langsung menggusur. Warga diberi waktu untuk mencari tempat tinggal baru. Semua ada tahapan dan komunikasinya,” imbuhnya.
Editor : Mahesa Apriandi