BREAKING NEWS, Mulyana Divonis Mati, Mutilasi Mantan Pacar di Gunungsari
SERANG, iNewsBanten- Drama persidangan yang menegangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang berakhir dengan keputusan paling berat. Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap mantan pacarnya, Siti Amelia (19), resmi dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim, Kamis (14/8/2025).
Sidang yang awalnya diwarnai kericuhan itu berlangsung panas. Seorang pria tiba-tiba menerobos barikade menuju kursi terdakwa, memicu kepanikan dan membuat polisi cepat membentuk pagar betis untuk mengamankan situasi. Ketua majelis hakim, David Panggabean, bahkan sempat mengancam menghentikan persidangan bila suasana tak kondusif.
Setelah kondisi terkendali, hakim membacakan putusan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” tegas David di hadapan ruang sidang yang hening. Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, yang menilai Mulyana terbukti memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP.
Perbuatan Mulyana dinilai sangat keji: membunuh korban di kebun teh Desa Gunungsari, lalu memotong tubuhnya menjadi beberapa bagian. Tidak ada sedikit pun hal yang meringankan. “Perbuatannya menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban dan keresahan luas di masyarakat,” ujar hakim.
Editor : Mahesa Apriandi