Kado Kemerdekaan RI ke-80, Ratusan Warga Binaan Lapas Serang Dapat Remisi
Minggu, 17 Agustus 2025 | 20:04 WIB
Sebanyak 580 narapidana memperoleh Remisi Umum I (RU I), sedangkan 13 orang mendapat Remisi Umum II (RU II) dengan rincian 5 orang langsung bebas dan 8 orang menjalani subsider. Sementara itu, Remisi Dasawarsa diberikan kepada 583 narapidana (RD I), 8 orang RD II (5 orang bebas, 3 menjalani subsider), serta 9 orang RD I denda.
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Gumilar Budirahayu, menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas usaha warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini adalah motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai insan yang lebih baik,” ujar Gumilar.
Editor : Mahesa Apriandi