Lonceng Bahaya Pers! Delapan Wartawan Diserang Brutal, PWI Cilegon Desak Kapolda Banten Turun Tangan
Sementara itu, Ketua JPC, Hairul Alwan, menuntut seluruh pelaku tanpa terkecuali, baik karyawan, sekuriti, ormas, maupun oknum aparat, diproses secara hukum.
"Apa yang dilakukan mereka sudah menghalangi kerja-kerja jurnalis. Semua yang terlibat wajib ditindak tegas," Katanya
Alwan mengingatkan bahwa serangan terhadap wartawan sama dengan serangan terhadap demokrasi. Tindakan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpotensi meruntuhkan fondasi kebebasan informasi.
"Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi. Kami mendesak Kapolda Banten turun tangan, jangan ada impunitas!"tegasnya.
Kasus ini menjadi batu ujian pertama bagi Brigjen Pol Hengki. Publik menanti komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi kerja jurnalistik.
Jika kasus ini dibiarkan, maka Banten akan mengirim pesan kelam: premanisme menang, hukum kalah. Namun, jika Brigjen Hengki bergerak cepat, ini akan menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak ada lagi kekerasan terhadap pers.
Editor : Mahesa Apriandi