Direktur Utama BUMD PT Serang Berkah Mandiri Ditahan Kejari Serang, Diduga Korupsi Rp2,3 Miliar
SERANG, iNewsBanten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menangkap Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Serang, pada Selasa (16/9/2025). Tersangka berinisial I atau dikenal Isbandi itu diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dengan mengalihkan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Isbandi diduga memindahkan uang BUMD ke rekening pribadinya sejak 2019 hingga 2025 dengan total kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar. Dana tersebut dipakai untuk membayar utang, cicilan mobil, hingga kebutuhan rumah tangga. Bahkan, penyidik menemukan bukti transfer senilai Rp1 miliar langsung ke rekening pribadi tersangka.
Saat digelandang ke mobil tahanan, Isbandi hanya tertunduk tanpa memberikan keterangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra, mengungkapkan bahwa modus tersangka semakin parah karena seluruh transaksi yang dilakukan tidak pernah dilaporkan maupun dipertanggungjawabkan kepada bagian keuangan BUMD.
> “Tersangka selaku direktur PT SBM nekat melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp2,3 miliar sejak 2019 hingga 2025. Seluruh transaksi tidak pernah dilaporkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Merryon, Rabu (17/9/2025).
Kejari Serang masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Untuk sementara, baru Direktur Utama PT SBM yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Mahesa Apriandi