get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelombang Massa Kepung Jalan Nasional, Aksi Bojonegara–Puloampel Makin Memanas

Imbas Keluhan Warga, Pemprov Banten Batasi Jam Jalan Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel

Selasa, 04 November 2025 | 09:12 WIB
header img
Imbas Keluhan Warga, Pemprov Banten Batasi Jam Jalan Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel (Foto:Istimewa)

SERANG, iNewsBanten- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi truk pengangkut tambang di sejumlah ruas jalan di wilayah Bojonegara, Puloampel, dan daerah lainnya di Provinsi Banten. Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten. Langkah tersebut diambil menyusul banyaknya keluhan warga akibat maraknya truk tambang yang melintas di jalan arteri dan menimbulkan kemacetan serta kerusakan jalan. Gubernur Banten Andra Soni menyebut Kepgub ini merupakan langkah cepat pemerintah dalam mengatasi dampak aktivitas truk tambang yang kian meningkat.

 “Kebijakan ini sudah diintegrasikan dengan seluruh bupati dan wali kota. Jam operasional truk tambang ditetapkan hanya pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap hari,” kata Andra Soni, Senin (3/11/2025). Dalam kesempatan itu, Andra didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wali Kota Cilegon Robinsar, dan Wali Kota Serang Budi Rustandi. Selain pembatasan waktu, Kepgub juga mengatur jalur-jalur yang boleh dilalui truk tambang, mencakup ruas jalan nasional, provinsi, dan sejumlah jalan kabupaten/kota di Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

“Kami akan menindaklanjuti dengan pos pengawasan dan pemasangan rambu-rambu agar keputusan ini benar-benar dijalankan,” ujarnya.

Pengawasan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten bersama Polri serta pemerintah kabupaten atau kota.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut