Imbas Keluhan Warga, Pemprov Banten Batasi Jam Jalan Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel
Andra juga mengingatkan agar pengusaha tambang dan sopir truk mematuhi aturan, terutama soal muatan tidak berlebih, kendaraan bersih dari tanah, dan bak truk wajib ditutup terpal.
“Ini bagian dari keselamatan bersama. Kami ingin tata kelola tambang di Banten lebih tertib dan berkelanjutan,” tegasnya. Kepgub ini berlaku sejak 28 Oktober 2025, menjadi dasar hukum penting untuk penataan lalu lintas angkutan tambang di wilayah Banten. Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan pihaknya siap menegakkan aturan sesuai keputusan gubernur.
“Kalau memang disepakati operasional truk mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB, ya harus dilaksanakan. Jangan sampai sudah terbit Kepgub, tapi tidak dijalankan,” tegas Hengki
Editor : Mahesa Apriandi