KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi Fee Proyek Rp4,6 Miliar, Langsung Ditahan!
JAKARTA, iNewsBanten-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan fee proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kadis PUPR-PKPP, dan DN sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau,"kata Johanis Tanak di hadapan awak media.
Johanis mengungkapkan, Abdul Wahid diduga menerima fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek infrastruktur yang dikelola Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Fee tersebut diberikan oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan dinas tersebut sebagai bentuk “jatah proyek” yang sudah disepakati.
“Dari hasil penyelidikan, AW menerima uang sebesar sekitar Rp4,6 miliar dari total permintaan Rp7 miliar selama periode Juni hingga Oktober 2025,” ujar Johanis.
Menurut KPK, uang tersebut dikumpulkan dari pengusaha dan pejabat pelaksana proyek, kemudian sebagian besar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui perantara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, modus yang digunakan dalam kasus ini berkaitan dengan pengaturan anggaran proyek. Dalam setiap penambahan nilai proyek, muncul pola pembagian dana tidak resmi yang disebut “jatah preman” atau japrem.
“Terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR, ada semacam ‘jatah preman’ sekian persen untuk kepala daerah. Itu salah satu modusnya,” ungkap Budi.
Ia menyebut sistem “jatah preman” ini sudah berjalan cukup lama dan diduga melibatkan sejumlah pejabat dinas serta pihak swasta rekanan proyek.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Wahid langsung ditahan penyidik KPK. Gubernur Riau dua periode itu keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama,” kata Johanis.
Selain penahanan, KPK juga menyita barang bukti uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total sekitar Rp800 juta.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 10 orang, termasuk pejabat Dinas PUPR-PKPP dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Abdul Wahid dalam pengaturan fee proyek di dinas tersebut.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan. Penyidik kini menelusuri aliran dana hasil korupsi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan Pemprov Riau.
“Kami masih mendalami dugaan penerimaan lainnya serta peran pihak-pihak yang turut membantu. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Johanis.
Abdul Wahid kini resmi menyandang status tahanan KPK dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan korupsi penerimaan fee proyek senilai miliaran rupiah tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi