Kasi PSU Perkim Kota Serang Dituntut 3,3 Tahun Diduga Tipu Ketua Komisi IV DPRD Lewat Proyek Fiktif
Kamis, 27 November 2025 | 09:57 WIB
Kebohongan itu terungkap saat Henry mengecek langsung kedua lokasi pada 6 Februari 2025. Tidak ada aktivitas pekerjaan di sana.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada 15 Oktober 2025, JPU Fitriah menyatakan bahwa dana Rp230 juta dari Henry sepenuhnya dipakai terdakwa untuk kebutuhan pribadi.
“Much Aditya Lesmana menggunakan uang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan korban,” ujar Fitriah di hadapan majelis hakim.
Kasus kini memasuki tahap penuntutan, dan majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan dalam sidang berikutnya.
Editor : Mahesa Apriandi