get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiang Listrik Roboh, Arus Lalu Lintas di Cilegon Sempat Terganggu

Isu Surat Caretaker Karang Taruna Cilegon, Mantan Pengurus Tegaskan Tak Diatur Permensos‎

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:20 WIB
header img
Bung Hasanuddin Rachim Mantan Sekretaris Karang Taruna Kota Cilegon Periode 2020-2025

CILEGON, iNewsBanten – Isu beredarnya surat caretaker dari Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) di Kota Cilegon mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh Karang Taruna. Mantan Sekretaris Karang Taruna Kota Cilegon periode 2020–2025, Hasanuddin Rahim, menilai polemik tersebut tidak perlu diperpanjang karena mekanisme organisasi telah diatur secara berjenjang.

‎“Dalam Permensos tidak dikenal istilah caretaker, yang diatur adalah mekanisme Temu Karya oleh pengurus satu tingkat di atasnya,” ujar Hasanuddin Rahim kepada media, Minggu (12/12/2025).

‎Hasanuddin menjelaskan bahwa Permensos secara tegas memberikan ruang bagi pengurus satu tingkat di atasnya untuk melaksanakan Temu Karya. Menurutnya, langkah yang dilakukan Karang Taruna Provinsi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Ia juga menegaskan bahwa kewenangan kepala daerah dalam menetapkan dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna telah diatur secara jelas. Oleh karena itu, keberadaan Surat Keputusan PNKT dan SK pengukuhan dari wali kota tidak saling meniadakan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut