Isu Surat Caretaker Karang Taruna Cilegon, Mantan Pengurus Tegaskan Tak Diatur Permensos
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:20 WIB
Sementara itu, mantan Ketua Karang Taruna Kecamatan Pulomerak, Deni, meminta agar PNKT tidak terlalu jauh mengintervensi daerah yang dinilai telah menjalankan roda organisasi sesuai aturan.
“PNKT memiliki kewenangan penetapan, namun bukan berarti dapat mengintervensi kewenangan Karang Taruna Provinsi,” kata Deni.
Menurut Deni, apabila Temu Karya Daerah telah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi, maka hasilnya seharusnya mendapatkan pengesahan dari PNKT sebagai bagian dari sistem berjenjang.
“Jangan sampai persoalan ini menjadi pemantik kegaduhan internal Karang Taruna di daerah lain,” tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi