Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peduli Terhadap Kesehatan Masyarakat, Karang Taruna Kelurahan Randakari Bagikan Masker Pasca Erupsi
Advertisement . Scroll to see content

Isu Surat Caretaker Karang Taruna Cilegon, Mantan Pengurus Tegaskan Tak Diatur Permensos‎

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:20 WIB
  • author Chaerul
Isu Surat Caretaker Karang Taruna Cilegon, Mantan Pengurus Tegaskan Tak Diatur Permensos‎
Bung Hasanuddin Rachim Mantan Sekretaris Karang Taruna Kota Cilegon Periode 2020-2025

‎“SK PNKT dan SK pengukuhan wali kota tidak saling menegasikan karena memiliki dasar kewenangan yang berbeda,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Hasanuddin menyebutkan bahwa aturan mengenai caretaker lebih banyak diatur dalam Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT). Namun hingga kini, hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) terbaru terkait hal tersebut disebut belum tersosialisasi secara menyeluruh ke daerah.

‎“Aturan caretaker memang ada di PD/PRT, tetapi hasil Rakernas terbaru sampai hari ini belum pernah disosialisasikan ke daerah,” ungkap Hasanuddin.

‎Ia mengingatkan bahwa penetapan caretaker dari unsur PNKT berpotensi menimbulkan dinamika internal yang tidak diperlukan di tubuh organisasi Karang Taruna.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut