BPBD Lebak Mulai Land Clearing Relokasi Korban Banjir Bandang 2020 di Lebakgedong
LEBAK, iNewsBanten - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak mulai melakukan penanganan relokasi rumah bagi korban banjir bandang yang terjadi pada 2020 silam. Tahap awal dilakukan melalui kegiatan land clearing atau pembukaan lahan di Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Banten.
Kepala BPBD Lebak, Sukanta, mengatakan hingga saat ini masih terdapat dua dari lima kecamatan terdampak yang belum direlokasi, yakni Kecamatan Lebakgedong dan Kecamatan Cipanas. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Dari lima kecamatan terdampak, masih ada dua kecamatan yang belum direlokasi, yaitu Lebakgedong dan Cipanas. Hal ini menjadi PR besar karena sudah menimbulkan gejolak di masyarakat hingga aksi demonstrasi ke Pemkab Lebak dan BNPB, menuntut kejelasan pelaksanaan relokasi,” kata Sukanta saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, BPBD Lebak telah memulai kegiatan land clearing di Desa Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong, sejak 14 Desember 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Batalyon Golok Sakti dengan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp70 juta untuk luasan lahan sekitar 5,4 hektare.
“Proses land clearing ini meliputi pembersihan dan penyiapan lahan dari vegetasi seperti pohon, semak, dan rumput, menggunakan peralatan manual maupun alat berat. Lahan ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan rumah bagi korban bencana,” terangnya.
Editor : Mahesa Apriandi