Jejak Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang: Letter C, Oknum Pengacara, dan Peran Aparat Kelurahan
Jum'at, 19 Desember 2025 | 11:17 WIB
Padahal, sebelum masalah mencuat, lahan tersebut disebut telah diminati calon pembeli dengan nilai penawaran mencapai Rp15 miliar. Fakta ini semakin memperkuat kecurigaan ahli waris bahwa penguasaan lahan tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan kepentingan ekonomi tertentu.
Eman juga menyebut klaim penguasaan tanah oleh A-W hanya didasarkan pada Letter C dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang diduga memanfaatkan data dan dokumen milik keluarga almarhum Iskandar.
“Dasar klaimnya hanya Letter C dan PPJB. Padahal dokumen-dokumen dasar seperti kohir, peta blok, dan riwayat pajak jelas atas nama keluarga kami,” katanya.
Editor : Mahesa Apriandi