get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Besar! Jaringan Tambang Ilegal di Banten Dibongkar Polda, Excavator hingga Pengolahan Emas

Isi Gas Dikurangi Diam-Diam, Mafia LPG Subsidi di Serang Rugikan Negara Rp3,3 Miliar

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:24 WIB
header img
Suasana pressrilis pengungkapan oleh ditkrimsus polda banten kecurangan lpg subsidi dengan barang bukti dan lokasi spbe, foto : ist

SERANG, iNewsBanten - Praktik curang dalam pengisian tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi terbongkar di Kota Serang, Banten. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengungkap manipulasi pengisian LPG subsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp3,3 miliar per tahun.

Pengungkapan ini bermula dari keluhan masyarakat yang mendapati tabung LPG subsidi berisi gas tidak sesuai ketentuan. Hasil penyelidikan polisi mengarah ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT Erawan Multi Perkasa Abadi, yang berlokasi di Kecamatan Curug, Kota Serang.

Dalam konferensi pers Rabu 24 Desember, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, kecurangan dilakukan dengan menyetel ulang mesin pengisian LPG atau Unit Filling Machine (UFM) agar isi tabung berada di bawah standar.

“Mesin UFM seharusnya disetel pada berat 7,955 kilogram sesuai toleransi. Namun faktanya, pengisian dilakukan di bawah angka tersebut, bahkan ada yang hanya 7,63 kilogram,” ujar Bronto.

Penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menemukan variasi pengurangan isi tabung antara 0,1 hingga 0,35 kilogram per tabung. Praktik ini disebut dilakukan secara sistematis dan disengaja.

Direktur SPBE berinisial DD 45 tahun ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan saksi dan karyawan, pengaturan mesin pengisian dilakukan atas perintah langsung dari tersangka.

Polisi mengungkap, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp400 per kilogram LPG dari selisih pengurangan isi. Dengan kuota pengiriman hingga 36 mobil skidtank per bulan atau sekitar 20 ribu kilogram per unit, keuntungan ilegal diperkirakan mencapai Rp9,4 juta per hari.

“Jika dihitung selama satu tahun, kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp3,38 miliar,” kata Bronto.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan ratusan tabung LPG 3 kilogram berisi, mesin UFM, kendaraan pengangkut, dokumen distribusi, serta tabung kosong sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 25 huruf e Undang-Undang Metrologi Legal. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Bronto menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil.

“Subsidi adalah hak rakyat. Siapa pun yang bermain-main demi keuntungan pribadi akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut