Alasan Sulit Kerja, Pemuda di Serang Nekat Edarkan Sabu, Baru Sebulan Langsung Ditangkap Polisi
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, RS berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong yang masih berada di wilayah Desa Julang. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu siap edar dalam jumlah cukup besar,” ujar Kapolres.
Petugas mengamankan 70 paket kecil sabu, satu paket besar sabu, satu unit handphone merek Oppo yang digunakan sebagai sarana transaksi, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika.
Editor : Mahesa Apriandi