get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Alasan Sulit Kerja, Pemuda di Serang Nekat Edarkan Sabu, Baru Sebulan Langsung Ditangkap Polisi

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:08 WIB
header img
Ilustrasi seorang pemuda ditangkap polisi. Foto: Ist

SERANG, iNewsBanten - Alasan sulit mendapatkan pekerjaan membuat seorang pemuda berinisial RS (24) nekat terjun ke bisnis haram peredaran narkotika jenis sabu. Namun, upaya tersebut hanya bertahan sebulan. RS akhirnya diringkus Tim Satresnarkoba Polres Serang.

 

Tersangka yang diketahui hanya lulusan SMP itu ditangkap di rumahnya di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Senin (5/1/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” kata Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (7/1/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, RS berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.

 

Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong yang masih berada di wilayah Desa Julang. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.

 

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu siap edar dalam jumlah cukup besar,” ujar Kapolres.

 

Petugas mengamankan 70 paket kecil sabu, satu paket besar sabu, satu unit handphone merek Oppo yang digunakan sebagai sarana transaksi, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika.

Kepada penyidik, RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SDM, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu tersebut.

 

Kapolres Serang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

“Kami akan terus melakukan upaya penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

 

Saat ini, tersangka RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (2) tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait penyesuaian pidana,” pungkas Kapolres.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut