Calo Akpol di Serang Minta Rp 1 Miliar, Polisi Tetapkan Tersangka
Jum'at, 16 Januari 2026 | 14:03 WIB
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran korban dan kartu peserta seleksi Akpol. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen Polri tidak dipungut biaya.
“Masyarakat kami imbau tidak percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Jika menemukan praktik percaloan, segera laporkan ke kepolisian atau melalui layanan 110,” ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi