Warga Kunciran Jaya Laporkan Dugaan Pengeroyokan, Kuasa Hukum Minta Kapolda Metro Jaya Tegas
Dalam laporan tersebut, pihak korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kuasa hukum menyatakan pihaknya akan menyerahkan bukti pendukung kepada penyidik untuk kepentingan proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Pinang maupun Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Upaya konfirmasi juga masih dilakukan kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk pihak pengembang yang disebut oleh kuasa hukum, guna memperoleh informasi yang berimbang.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, serta berkeadilan demi menjamin kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
Editor : Mahesa Apriandi