Lebak Kebut Data Pendataan Tanah Ulayat, Tokoh Adat Masuk Daftar Resmi
Jum'at, 23 Januari 2026 | 00:16 WIB
LEBAK,inewsbanten— Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lebak mempercepat pendataan dan pendalaman informasi tanah ulayat serta tanah masyarakat hukum adat.
Langkah ini diarahkan untuk mendorong kepastian hukum bagi komunitas adat yang selama ini hidup di atas ruang kelola tradisional, namun rentan tumpang tindih klaim.
Pembahasan itu mengemuka dalam diskusi lanjutan pengelolaan dan pendaftaran tanah ulayat di Kantor Pertanahan ATR/BPN Lebak, Rangkasbitung, Kamis, 22 Januari 2026. Forum tersebut mempertemukan perwakilan Kementerian ATR/BPN, DPRD Lebak, tokoh adat, NGO, dan unsur pemerintah daerah.
Editor : Mahesa Apriandi