Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Program Infrastruktur Digenjot, Rp75 Miliar Dikucurkan untuk Perbaikan 53 Ruas
Advertisement . Scroll to see content

Lebak Kebut Data Pendataan Tanah Ulayat, Tokoh Adat Masuk Daftar Resmi

Jum'at, 23 Januari 2026 | 00:16 WIB
  • author Indra Rangkas
Lebak Kebut Data Pendataan Tanah Ulayat, Tokoh Adat Masuk Daftar Resmi
Kepala Bpn Lebak, BKSDM dan Tokoh Adat Sabaki. (Foto: Istimewa).

Dorongan agar tanah adat tidak hanya “diakui”, tetapi juga tercatat resmi, disampaikan Ketua MPMK Lebak, Junaedi Ibnu Jarta. Ia meminta tanah komunal masyarakat adat bisa disertifikatkan atau minimal masuk Daftar Tanah Ulayat (DTU), sebagai langkah pencegahan konflik agraria dan tumpang tindih status.
Ketua SABAKI Lebak, H. Sukanta, 

menambahkan Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengakui masyarakat adat lewat Perda Lebak Nomor 8 Tahun 2015. Ia menyebut ratusan kasepuhan adat tersebar di berbagai wilayah Lebak, sehingga pendataan ulayat dinilai mendesak agar tidak terus menjadi sumber sengketa di kemudian hari 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut