Lebak Kebut Data Pendataan Tanah Ulayat, Tokoh Adat Masuk Daftar Resmi
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Hak Tanah Kantah ATR/BPN Lebak, Moch. Ikhsan Nugraha, menyebut Lebak memiliki potensi tanah ulayat yang besar. Karena itu, inventarisasi dinilai perlu dipercepat agar status tanah adat tidak terus berada dalam area abu-abu.
Menurut Ikhsan, pendataan ini merupakan mandat negara untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Ia merujuk Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 sebagai dasar penguatan kerja pendataan dan penataan tanah ulayat.
Dari pusat, perwakilan Direktorat Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Fauzi, menegaskan tanah ulayat bukan sekadar bidang tanah, melainkan ruang hidup masyarakat adat. Ia menyebut dasar konstitusionalnya termuat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Editor : Mahesa Apriandi