Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Program Infrastruktur Digenjot, Rp75 Miliar Dikucurkan untuk Perbaikan 53 Ruas
Advertisement . Scroll to see content

Lebak Kebut Data Pendataan Tanah Ulayat, Tokoh Adat Masuk Daftar Resmi

Jum'at, 23 Januari 2026 | 00:16 WIB
  • author Indra Rangkas
Lebak Kebut Data Pendataan Tanah Ulayat, Tokoh Adat Masuk Daftar Resmi
Kepala Bpn Lebak, BKSDM dan Tokoh Adat Sabaki. (Foto: Istimewa).

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Hak Tanah Kantah ATR/BPN Lebak, Moch. Ikhsan Nugraha, menyebut Lebak memiliki potensi tanah ulayat yang besar. Karena itu, inventarisasi dinilai perlu dipercepat agar status tanah adat tidak terus berada dalam area abu-abu.
Menurut Ikhsan, pendataan ini merupakan mandat negara untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Ia merujuk Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 sebagai dasar penguatan kerja pendataan dan penataan tanah ulayat.

Dari pusat, perwakilan Direktorat Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Fauzi, menegaskan tanah ulayat bukan sekadar bidang tanah, melainkan ruang hidup masyarakat adat. Ia menyebut dasar konstitusionalnya termuat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut