DPRD Lebak Gelar Paripurna, Bahas Laporan Reses dan Lantik PAW Anggota Dewan
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebak, dr. Juwita, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya. Turut hadir Wakil Bupati Lebak, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Lebak, unsur TNI–Polri, serta perwakilan Kejaksaan yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Lebak dr. Juwita menegaskan bahwa laporan hasil reses merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik anggota DPRD kepada masyarakat.
“Reses adalah kewajiban anggota DPRD untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Hasil reses ini harus dikawal agar dapat masuk ke dalam kebijakan pembangunan daerah,” ujarnya.
Terkait proses PAW, dr. Juwita menyampaikan bahwa pergantian antar waktu merupakan mekanisme konstitusional yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Mahesa Apriandi