Tujuh Spesialis Pembobol Minimarket di Pandeglang Ditangkap, Polisi Sita Rokok hingga Alat Kejahatan
Kamis, 29 Januari 2026 | 13:00 WIB
Selain barang dagangan minimarket, polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang diketahui merupakan hasil tindak pencurian atau curanmor yang dilakukan oleh salah satu pelaku.
Sementara itu, Mardiah, selaku Corporate Communication salah satu minimarket, menyebutkan bahwa total kerugian akibat aksi para pelaku ditaksir mencapai Rp110 juta.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, khususnya di wilayah hukum Polres Pandeglang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka kini harus mempertanggungjawabkan aksi kriminal mereka. Polisi menjerat para pelaku dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Mahesa Apriandi