Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Pencopotan Dinilai Cacat Hukum, DPW PPP Banten Lawan Keputusan DPP

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:28 WIB
  • author Indra Rangkas
Pencopotan Dinilai Cacat Hukum, DPW PPP Banten Lawan Keputusan DPP
Photo bersama DPW PPP Banten dan Kader Partai PPP

SERANG,inewsbanten— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mencopot Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Banten Subadri Ushuludin serta Sekretaris DPW Fauzi Rully. 

Pencopotan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) DPP PPP Nomor 0031/SK/DPP/W/I/2026 tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten.

Dalam SK yang ditandatangani Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono itu, Baihaki Sulaiman ditunjuk sebagai Plt Ketua DPW PPP Banten dan Ida Hamidah sebagai Plt Sekretaris. Penyerahan SK dilakukan di Kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Menanggapi keputusan tersebut, Subadri Ushuludin secara tegas menolak pencopotan dirinya beserta penunjukan Plt DPW PPP Banten. Penolakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DPW PPP Banten, Sabtu (31/1/2026), yang dihadiri jajaran pengurus DPW dan DPC PPP se-Provinsi Banten.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut