Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Pencopotan Dinilai Cacat Hukum, DPW PPP Banten Lawan Keputusan DPP

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:28 WIB
  • author Indra Rangkas
Pencopotan Dinilai Cacat Hukum, DPW PPP Banten Lawan Keputusan DPP
Photo bersama DPW PPP Banten dan Kader Partai PPP

.

Subadri juga mengungkapkan bahwa penunjukan Plt DPW tidak hanya terjadi di Banten, tetapi juga di sejumlah wilayah lain. Meski demikian, DPW PPP Banten menyatakan sikap tegas menolak keputusan tersebut.
“Kami DPW PPP Banten bersama seluruh keluarga besar PPP Banten menolak Plt Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten,” katanya.

Selain penolakan secara organisatoris, Subadri menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum dengan menggugat SK DPP PPP. Ia juga membuka peluang melakukan langkah-langkah politik sebagai bentuk protes atas keputusan yang dinilai sepihak.

Sementara itu, Sekretaris DPW PPP Banten Fauzi Rully menilai penunjukan Plt tidak memiliki dasar hukum yang sah, terlebih alasan pencopotan disebut karena ketidakmampuan menjalankan organisasi

“Pengurus Harian DPP sendiri belum lengkap. Ini tidak benar. PPP adalah partai milik umat, bukan milik perorangan,” ujar Rully.

Ia menambahkan, kader PPP di Banten sepakat menolak penunjukan Plt dan siap melakukan aksi politik, termasuk mendatangi Kantor DPP PPP di Jakarta, sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, DPP PPP belum memberikan pernyataan resmi terkait penolakan dan rencana gugatan hukum yang disampaikan pengurus DPW PPP Provinsi Banten.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut