Pencopotan Dinilai Cacat Hukum, DPW PPP Banten Lawan Keputusan DPP
Subadri menyatakan, hasil rapat pengurus harian DPW serta rapat bersama seluruh DPC PPP se-Banten secara bulat menolak SK DPP PPP karena dinilai tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Penunjukan Plt Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten tidak memiliki dasar hukum. Alasan pencopotan dengan dalih ketidakmampuan menjalankan organisasi juga tidak berdasar,” ujar Subadri.
Mantan Wakil Wali Kota Serang itu menilai, secara organisatoris DPP PPP seharusnya menyelesaikan persoalan internal terlebih dahulu, termasuk penyempurnaan AD/ART dan kelengkapan struktur pengurus harian, sebelum mengambil langkah strategis di tingkat wilayah.
“Pengurus Harian DPP belum lengkap dan AD/ART belum disempurnakan. Dalam kondisi itu, tidak semestinya dilakukan musyawarah wilayah, musyawarah cabang, apalagi penunjukan Plt di daerah,” tegasnya
Editor : Mahesa Apriandi