get app
inews
Aa Text
Read Next : TMMD di Merak Digeber, Sasar Jalan Lingkungan, Rutilahu hingga Air Bersih untuk Warga

DLHK Banten Ingatkan Sanksi hingga Penutupan terkait Insiden Pabrik Kimia PT Vopak di Cilegon

Senin, 09 Februari 2026 | 18:11 WIB
header img
Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan. (Foto: Istimewa).

“Kalau terbukti ada pelanggaran, tentu ada sanksi. Bahkan sanksi penutupan bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wawan Gunawan, saat dikonfirmasi terkait kejadian di kawasan industri Cilegon, di Gedung Inspektorat Provinsi Banten KP3B. Senin (2/2/2026).

Wawan menjelaskan, sanksi yang diberikan bersifat berjenjang, dimulai dari sanksi administratif seperti teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan. Namun, apabila pelanggaran dinilai serius dan menimbulkan dampak berbahaya, penutupan operasional hingga pencabutan izin dapat diterapkan.

“Penutupan bisa bersifat sementara maupun permanen, tergantung tingkat pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta hasil evaluasi dan pemeriksaan di lapangan,” jelasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut