179 Ribu Peserta BPJS PBI di Lebak Dinonaktifkan, Warga Kehilangan Akses Layanan Kesehatan
Selain faktor ekonomi, data pekerjaan juga menjadi acuan. Sejumlah peserta tercatat berstatus wiraswasta, karyawan swasta, atau memiliki aktivitas ekonomi lain.
Namun, Asty menegaskan bahwa kondisi kesehatan tidak menjadi pertimbangan dalam proses penonaktifan. Peserta yang sedang sakit tetap harus mengikuti prosedur administrasi apabila ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya.
BPJS Kesehatan membuka peluang reaktivasi kepesertaan selama enam bulan sejak tanggal penonaktifan. Syaratnya, peserta harus melampirkan surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit, serta rekomendasi dari Dinas Sosial.
Pengajuan dilakukan melalui mekanisme DTSEN. Jika disetujui oleh Kementerian Sosial, kepesertaan BPJS dapat kembali aktif dalam waktu 3 hingga 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Gelombang keluhan masyarakat mendorong DPRD Lebak turun tangan. Rapat dengar pendapat digelar dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, rumah sakit, hingga aparatur desa.
Editor : Mahesa Apriandi