Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

179 Ribu Peserta BPJS PBI di Lebak Dinonaktifkan, Warga Kehilangan Akses Layanan Kesehatan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:38 WIB
  • author Febri Febrianto
179 Ribu Peserta BPJS PBI di Lebak Dinonaktifkan, Warga Kehilangan Akses Layanan Kesehatan
Ilustrasi BPJS PBI mendadak berhenti. Foto: Istimewa.

Selain faktor ekonomi, data pekerjaan juga menjadi acuan. Sejumlah peserta tercatat berstatus wiraswasta, karyawan swasta, atau memiliki aktivitas ekonomi lain.

 

Namun, Asty menegaskan bahwa kondisi kesehatan tidak menjadi pertimbangan dalam proses penonaktifan. Peserta yang sedang sakit tetap harus mengikuti prosedur administrasi apabila ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya.

 

BPJS Kesehatan membuka peluang reaktivasi kepesertaan selama enam bulan sejak tanggal penonaktifan. Syaratnya, peserta harus melampirkan surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit, serta rekomendasi dari Dinas Sosial.

 

Pengajuan dilakukan melalui mekanisme DTSEN. Jika disetujui oleh Kementerian Sosial, kepesertaan BPJS dapat kembali aktif dalam waktu 3 hingga 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

 

Gelombang keluhan masyarakat mendorong DPRD Lebak turun tangan. Rapat dengar pendapat digelar dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, rumah sakit, hingga aparatur desa.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut