Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polda Banten atas Dugaan Pelecehan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Polda Banten Bongkar Peredaran Ekstasi dan Liquid Vape Ilegal, 1 Orang Ditangkap

Selasa, 10 Februari 2026 | 19:41 WIB
  • author rizky
Polda Banten Bongkar Peredaran Ekstasi dan Liquid Vape Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Barang Bukti Narkotika Jenis Ekstasi dan Liquid Vape Diamankan Polda Banten. (Foto: Istimewa).

SERANG, iNewsBantenPolda Banten mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi serta cairan liquid vape ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial AG.

Direktur Reserse Narkoba Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika dan cairan liquid ilegal.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman JNE di wilayah Tangerang. Selanjutnya dilakukan teknik control delivery terhadap paket dimaksud,” ujar Wiwin dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Menurut Wiwin, paket tersebut dikirim ke alamat tujuan sesuai keterangan pengiriman. Namun, saat paket tiba, tersangka tidak berada di lokasi dan memerintahkan agar paket dititipkan di pos satpam. Selanjutnya, tersangka menggunakan jasa ojek online untuk mengambil paket tersebut di kawasan Senayan City, Jakarta Pusat.

“Saat tersangka mengambil paket, petugas langsung melakukan penangkapan,” kata Wiwin.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 20 catridge cairan liquid vape berbagai kemasan dan warna, serta tiga butir pil berwarna kuning yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AG mengaku memperoleh barang-barang tersebut dari seseorang berinisial ALX yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan berada di wilayah Pulau Sumatra. Barang haram tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp40 juta dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Polda Banten akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika dan liquid ilegal yang lebih luas,” tegas Wiwin.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut