Pendataan Usaha Pariwisata di Lebak Difokuskan pada Hotel, Restoran, dan Destinasi Wisata
Melalui Survei Bidang Jasa Pariwisata, BPS berupaya memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai aktivitas ekonomi di sektor jasa pariwisata. Data ini akan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan strategi pengembangan wisata.
Pendataan dalam SBJP 2026 mencakup berbagai subsektor jasa pariwisata, di antaranya usaha akomodasi seperti hotel dan penginapan, usaha penyedia makanan dan minuman seperti restoran dan kafe, serta Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) yang menjadi magnet kunjungan wisatawan.
Para petugas juga dibekali pemahaman teknis mengenai metode survei, cakupan wilayah, hingga standar pengisian data agar informasi yang dihimpun di lapangan dapat dipertanggungjawabkan secara statistik.
Selain itu, pelatihan ini juga menekankan pentingnya objektivitas dan ketelitian dalam proses pendataan. Setiap informasi yang dikumpulkan harus mencerminkan kondisi riil di lapangan sehingga mampu menghasilkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan sektor pariwisata.
Melalui SBJP 2026, BPS berharap data yang dihasilkan tidak hanya menjadi laporan statistik semata, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan memaksimalkan potensi wisata di Kabupaten Lebak.
Editor : Mahesa Apriandi