71 Kg Sabu Digagalkan di Banten, Jaringan Lintas Provinsi Terbongkar
Kasus pertama terjadi pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak. Polisi menangkap tersangka berinisial AD yang membawa koper berisi sabu seberat sekitar 15,8 kilogram. Barang tersebut disamarkan dalam sejumlah bungkus plastik untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 18 Maret 2026 di ruas Tol Merak–Jakarta. Polisi menghentikan kendaraan dan menemukan sabu seberat sekitar 55,2 kilogram yang disembunyikan di bagian pintu mobil. Dua tersangka berinisial BR dan MN ditangkap di lokasi.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan, para pelaku merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi dengan jalur distribusi Lampung–Merak hingga menuju Jakarta.
Modus yang digunakan beragam, mulai dari penyembunyian dalam koper hingga memodifikasi kendaraan.
Editor : Mahesa Apriandi