71 Kg Sabu Digagalkan di Banten, Jaringan Lintas Provinsi Terbongkar
Dari dua kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 71.074 gram sabu. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa telepon genggam, kendaraan, serta uang tunai.
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp85,2 miliar. Polisi menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 284.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Polda Banten memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Editor : Mahesa Apriandi