Dua Kakak Beradik Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Pamarayan Kabupaten Serang
SERANG, iNewsBanten - Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan dua kakak beradik berinisial MS dan H, warga Mekarsari, Kabupaten Lebak, Banten, berakhir apes. Keduanya ditangkap warga saat beraksi di wilayah Pamarayan, pada malam hari menjelang waktu Isya.
Kedua pelaku menyasar sepeda motor jenis Honda Beat yang terparkir di teras rumah warga dalam kondisi tidak dikunci stang. Salah satu pelaku mengeksekusi dengan menuntun motor keluar dari teras, sementara rekannya menunggu di pinggir jalan menggunakan Honda Vario sambil mengawasi situasi.
Aksi mereka kepergok pemilik rumah. Korban langsung berteriak “maling” dan mengejar pelaku. Teriakan itu mengundang warga sekitar yang spontan ikut melakukan pengejaran.
Pelarian pelaku tak berlangsung lama. Warga yang geram langsung menabrak motor pelaku dari belakang hingga keduanya terjatuh. Sempat menjadi bulan-bulanan massa, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Petugas Polsek Pamarayan yang tiba di lokasi dengan sigap langsung mengamankan kedua pelaku dari amukan warga.
Menurut keterangan Iptu Arfah, kedua pelaku merupakan spesialis curanmor yang kerap beraksi dengan memanfaatkan situasi keramaian.
“Pelaku mengincar kendaraan yang tidak dikunci stang, terutama saat ada hiburan masyarakat di wilayah Tangerang, Lebak, dan Serang,” ungkapnya. Saat di wawancarai, Rabu 1 April 2026.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor, satu set kunci letter T beserta dua anak kunci, dua unit handphone, serta satu buah helm yang digunakan saat beraksi.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pamarayan.
Editor : Mahesa Apriandi