Istri Polisi di Banten yang Tipu Perempuan Rp500 Juta Divonis 2 Tahun 8 Bulan
Sementara itu, majelis juga turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Terdakwa diketahui memiliki anak yang masih kecil, yang sebelumnya menjadi dasar pengalihan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah.
Selain itu, terdakwa dinilai masih berada dalam usia produktif, berpendidikan Diploma III, dan bekerja sebagai asisten apoteker di sektor swasta. Majelis mengungkapkan, masih terdapat peluang pembinaan agar terdakwa dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat.
Dalam perkara ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang menuntut Dea Viana dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Terdakwa, yang merupakan istri anggota polisi Polda Banten yang bertugas di wilayah Pandeglang itu didakwa melakukan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp500 juta.
Editor : Mahesa Apriandi