Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Penyekapan dan Pengeroyokan Aktivis Lebak Naik ke Polda Banten, Polisi Mulai Buru Fakta
Advertisement . Scroll to see content

Dakwaan Penipuan Umrah Dibantah, Ompel Ungkap Uang yang Diterimanya Hanya Rp703 Juta

Selasa, 15 September 2026 | 13:12 WIB
  • author Febri Febrianto
Dakwaan Penipuan Umrah Dibantah, Ompel Ungkap Uang yang Diterimanya Hanya Rp703 Juta
Foto: ilustrasi

LEBAK, iNewsBanten.id – Terdakwa kasus dugaan penipuan perjalanan umrah, Ompel Sutrisno, membantah sejumlah poin dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Selasa (15/9/2026).

‎Saat membacakan nota keberatan atau eksepsi, Ompel menyoroti sejumlah hal dalam dakwaan, salah satunya mengenai jumlah uang calon jamaah yang disebut mencapai Rp785 juta.

‎Menurut Ompel, nominal tersebut tidak sesuai dengan uang yang sebenarnya ia terima. Ia mengklaim hanya menerima Rp703 juta dan menyebut jumlah tersebut tercatat dalam kuitansi.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut