Dakwaan Penipuan Umrah Dibantah, Ompel Ungkap Uang yang Diterimanya Hanya Rp703 Juta
Selasa, 15 September 2026 | 13:12 WIB
Ia mengaku telah mengurus sejumlah tahapan administrasi dengan pihak penyedia jasa travel, termasuk pembayaran pas foto dan penerbitan kartu paspor calon jamaah umrah.
“Bukan untuk bermaksud meyakinkan tetapi untuk menyelesaikan tahapan,” ucapnya.
Setelah eksepsi terdakwa dibacakan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis (17/9/2026), dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas nota keberatan yang disampaikan Ompel.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan perjalanan umrah yang dilaporkan melibatkan 28 korban.
Editor: Mahesa Apriandi