Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Sindikat Ganjel ATM di Tangerang, 4 Pelaku Ditangkap Saat Beraksi

Sabtu, 25 April 2026 | 22:17 WIB
  • author Erdi
Polisi Bongkar Sindikat Ganjel ATM di Tangerang, 4 Pelaku Ditangkap Saat Beraksi
Ilustrasi kejahatan ganjal ATM yang terjadi di Kota Tangerang, pelaku ditangkap Polisi. (Foto: Istimewa).

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, memastikan kondisi mesin dalam keadaan aman, serta tidak pernah memberikan PIN kepada siapa pun demi menghindari kejahatan serupa.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut