get app
inews
Aa Text
Read Next : Didampingi Kuasa Hukum PAHAM, Ketua Gema MA Banten Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Banten

Polisi Bongkar Sindikat Ganjel ATM di Tangerang, 4 Pelaku Ditangkap Saat Beraksi

Sabtu, 25 April 2026 | 22:17 WIB
header img
Ilustrasi kejahatan ganjal ATM yang terjadi di Kota Tangerang, pelaku ditangkap Polisi. (Foto: Istimewa).

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, memastikan kondisi mesin dalam keadaan aman, serta tidak pernah memberikan PIN kepada siapa pun demi menghindari kejahatan serupa.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut