Terungkap! Ibu dan Nenek Bayi di Anyar Serang Ditangkap Polisi usai Kasus Pembuangan Bayi
Senin, 18 Mei 2026 | 21:57 WIB
Selain itu, ayah bayi disebut sudah lama tidak berada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
Saat ini kedua perempuan tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kepolisian untuk mendalami kronologi serta motif kejadian.
Atas kasus tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 430 junto Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, warga Kampung Tambang Ayam digegerkan dengan penemuan bayi perempuan di halaman rumah warga. Awalnya, warga mengira benda tersebut hanyalah bungkusan plastik sebelum akhirnya diketahui berisi seorang bayi.
Editor : Mahesa Apriandi