get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Antre Solar, Merak–Cilegon Macet Tiap Hari!

Petani Lebak Keluhkan Barcode BBM Alsintan, Akses Solar Subsidi Makin Sulit!

Selasa, 02 Juni 2026 | 17:10 WIB
header img
Sejumlah petani di Kabupaten Lebak mengeluhkan mekanisme pembelian Bahan Bakar Minyak  atau BBM subsidi untuk kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang mewajibkan penggunaan barcode atau QR Code. Foto: Ilustrasi

LEBAK, iNewsBanten.id – Sejumlah petani di Kabupaten Lebak mengeluhkan mekanisme pembelian Bahan Bakar Minyak  atau BBM subsidi untuk kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang mewajibkan penggunaan barcode atau QR Code. Kebijakan tersebut dinilai menyulitkan petani karena berpotensi menghambat operasional pertanian, terutama saat kebutuhan BBM bersifat mendesak pada musim tanam maupun panen.

Keluhan petani Lebak tersebut disampaikan petani dari Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, yang mengaku sering mengalami kendala saat membeli solar subsidi untuk mengoperasikan traktor, pompa air, hingga mesin panen. Selain keterbatasan kuota, petani juga mengaku menghadapi kendala teknis pada sistem barcode yang digunakan.

Perwakilan Kelompok Tani Kecamatan Wanasalam, Susianto, mengatakan kebutuhan BBM bagi sektor pertanian tidak dapat selalu diprediksi karena sangat bergantung pada kondisi cuaca dan kebutuhan di lapangan.

"Kebutuhan BBM untuk alsintan sering kali mendadak, terutama saat pengolahan lahan, pengairan sawah, maupun masa panen. Ketika petani membutuhkan solar untuk bekerja, terkadang terkendala sistem barcode yang tidak dapat digunakan atau kuota dalam sistem sudah habis. Kondisi ini tentu berdampak pada aktivitas pertanian yang tidak bisa ditunda," ujar Susianto saat ditemui, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, kebijakan pengawasan distribusi BBM subsidi memang perlu dilakukan pemerintah agar tepat sasaran. Namun, mekanisme yang diterapkan seharusnya tidak menimbulkan hambatan baru bagi petani sebagai penerima manfaat.

"Kami mendukung pengawasan distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan. Akan tetapi, mekanismenya perlu mempertimbangkan kondisi riil petani di lapangan. Jangan sampai saat petani membutuhkan BBM untuk bekerja justru terhambat oleh persoalan administrasi atau sistem," katanya.

Susianto juga menyoroti keterbatasan penggunaan barcode yang menurutnya belum dapat digunakan secara fleksibel di seluruh SPBU penyedia BBM subsidi.

"Harapan kami barcode untuk alsintan dapat berlaku di seluruh SPBU yang melayani BBM subsidi. Dengan begitu petani tidak harus mencari SPBU tertentu yang sesuai dengan data atau sistem yang terdaftar. Kemudahan akses sangat penting agar kegiatan pertanian tidak terganggu," ujarnya.

Selain persoalan lokasi pengisian BBM, petani juga mengeluhkan masa berlaku barcode yang harus diperpanjang secara berkala.

"Setahu kami barcode memiliki masa berlaku tertentu. Ketika masa aktif habis, petani harus kembali melakukan pengurusan. Bagi petani kecil, proses tersebut cukup menyita waktu dan membutuhkan biaya tambahan. Kami berharap ada penyederhanaan mekanisme agar petani lebih mudah mengakses BBM subsidi," tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah petani mengaku pernah mengalami kesulitan mendapatkan BBM subsidi karena kuota yang tercatat dalam sistem telah habis meskipun kebutuhan operasional alsintan masih tinggi. Kondisi tersebut disebut berpotensi mengganggu jadwal pengolahan lahan maupun distribusi air ke area persawahan.

Petani berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pihak terkait dapat melakukan evaluasi terhadap implementasi sistem barcode bagi alsintan. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pengawasan penyaluran subsidi tetap berjalan, namun tidak menghambat produktivitas sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang ketahanan pangan.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar, menjelaskan bahwa pembelian BBM subsidi untuk alsintan memang hanya dapat dilakukan di SPBU yang tercantum dalam surat rekomendasi.

"Pembelian BBM subsidi hanya bisa dilakukan di SPBU yang sesuai dengan kode SPBU yang tercantum dalam rekomendasi. Saat pengajuan rekomendasi, petugas akan menanyakan terlebih dahulu SPBU tujuan yang dipilih oleh pemohon," kata Rahmat

Ia menjelaskan, surat rekomendasi pembelian BBM subsidi untuk sektor pertanian diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Bina Usaha Dinas Pertanian Kabupaten Lebak.

Menurut Rahmat, mekanisme tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Sesuai tugas dan fungsi Dinas Pertanian, penerbitan rekomendasi pembelian BBM subsidi mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengenai penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP)," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan akan terus melakukan koordinasi dan pendampingan kepada petani agar proses pengajuan rekomendasi maupun pemanfaatan BBM subsidi untuk kebutuhan alsintan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut