get app
inews
Aa Text
Read Next : Penertiban THM di Kota Serang Dikritik Belum Efektif, Satpol PP Sebut Terkendala Kewenangan ‎

Enam Badan Otonom Dukung Gugatan Hukum Hasil Muktamar Mathla'ul Anwar

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:51 WIB
header img
Enam badan otonom pusat Mathla'ul Anwar menyatakan dukungan terhadap gugatan hukum yang diajukan oleh H. Andi Yudi Hendriyawan.

SERANG, iNewsBanten.id - Enam badan otonom pusat Mathla'ul Anwar menyatakan dukungan terhadap gugatan hukum yang diajukan oleh H. Andi Yudi Hendriyawan terkait hasil Muktamar XXI di Serang.

Dukungan ini muncul karena proses muktamar dinilai melanggar aturan organisasi dan prosedur yang berlaku. Para pimpinan badan otonom tersebut, yaitu Hj. Trisna Ningsih Yuliati, H. Ahmad Nawawi, Muhammad Syafaat, Daden Ahmad Sugiri, Zacki Rahmatullah, dan Sintia Aulia Rahman, sepakat bahwa jalur pengadilan adalah langkah demokratis untuk menjaga integritas organisasi.

Ahmad Nawawi dan Muhammad Syafaat menegaskan bahwa langkah ini merupakan hak konstitusional untuk memastikan seluruh proses organisasi berjalan sesuai aturan.

Di sisi lain, H. Andi Yudi Hendriyawan menyatakan keyakinannya bahwa bukti yang disiapkan akan memperkuat gugatan tersebut di pengadilan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut