get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Gabungan Bongkar Bangunan Liar di Atas Saluran Air Pasar Blok F Ciwaduk Cilegon

Mengejutkan! Tokoh Muda Cilegon Minta KPK Usut Dugaan Skandal Korupsi Ini

Selasa, 09 Juni 2026 | 15:06 WIB
header img
KPK resmi menahan Wamen Imipas Silmy Karim terkait pengembangan kasus OTT Kantor Imigrasi Jakarta Barat setelah menjalani pemeriksaan intensif. Foto iNews TV

CILEGON, iNewsBanten – Penangkapan mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Silmy Karim, dalam perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memicu berbagai tanggapan dari sejumlah kalangan.

Salah satunya datang dari tokoh muda Kota Cilegon, Sayyid Alif Ramadhan atau yang akrab disapa Alif. Ia menyatakan dukungannya terhadap desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat Silmy Karim.

Namun, Alif menilai KPK tidak cukup hanya mengusut perkara yang saat ini sedang berjalan. Ia meminta lembaga antirasuah itu juga membuka kembali sejumlah kebijakan strategis yang terjadi saat Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Utama Krakatau Steel.



"Kami mendukung penuh langkah KPK. Namun kami juga meminta agar KPK mengusut dugaan penjualan murah saham PT Krakatau Tirta Industri (KTI) dan PT Krakatau Daya Listrik (KDL), serta penyerahan aset pabrik HSM 2 kepada Krakatau Posco yang terjadi saat Silmy Karim menjabat," ujar Alif dalam keterangannya, Selasa 9 Juni 2026.

Menurut Alif, penjualan saham PT KTI dan PT KDL kepada pihak swasta yang menghasilkan dana sekitar Rp3,25 triliun patut ditelusuri lebih lanjut. Ia menduga proses tersebut dilakukan melalui skema yang membuat nilai perusahaan menjadi lebih rendah dari nilai yang seharusnya.

Selain itu, Alif juga menyoroti penyerahan aset pabrik Hot Strip Mill (HSM) 2 yang sebelumnya merupakan aset milik Krakatau Steel kepada perusahaan patungan PT Krakatau Posco.



Ia mempertanyakan kebijakan tersebut mengingat Krakatau Posco merupakan perusahaan joint venture (JV) antara Krakatau Steel dan Posco Korea, bukan anak perusahaan langsung dari Krakatau Steel.

"Yang menjadi pertanyaan publik adalah apakah kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi Krakatau Steel atau justru merugikan perusahaan negara," katanya.

Alif juga menyoroti posisi Silmy Karim saat itu yang merangkap jabatan sebagai Direktur Utama Krakatau Steel sekaligus Komisaris di Krakatau Posco. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan bisnis.

Lebih lanjut, Alif menilai dampak sejumlah kebijakan korporasi tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh karena berkaitan dengan kondisi keuangan Krakatau Steel dan keberlangsungan aset-aset strategis milik negara.

Ia juga menyinggung gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang pernah terjadi di lingkungan Krakatau Steel dan perusahaan afiliasinya. Menurutnya, berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan pelat merah tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh beban tenaga kerja, tetapi juga harus dilihat dari sisi tata kelola dan kebijakan korporasi yang diambil selama bertahun-tahun.

"Kami berharap KPK dapat mengungkap secara terang seluruh dugaan persoalan yang terjadi saat Silmy Karim memimpin Krakatau Steel, sehingga publik mendapatkan gambaran yang utuh dan objektif," ujarnya.

Alif menegaskan pihaknya mengapresiasi langkah cepat KPK dalam menangani perkara yang saat ini menjerat Silmy Karim. Namun ia berharap pengusutan tidak berhenti pada satu perkara saja apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan pengelolaan aset maupun kebijakan strategis BUMN tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut