Kades Parakan Didakwa Korupsi Dana CSR Rp1,37 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Pengelolaannya
Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi Rp1,45 juta per bulan sejak September 2021 hingga Mei 2025.
Persoalan lain yang disoroti jaksa adalah tidak adanya surat keputusan penerima manfaat maupun dokumen resmi dalam penyaluran dana tersebut.
Para penerima juga disebut tidak masuk kategori warga miskin atau keluarga penerima manfaat. Nama mereka bahkan tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Kondisi tersebut dinilai membuat tujuan awal pemberian CSR PT WPLI bergeser dari sasaran utamanya, yakni membantu masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang Nomor 700/033/INSPEKTORAT/PEM/2025 tertanggal 3 November 2025, dugaan perbuatan Nana disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,37 miliar.
Atas perbuatannya, Nana didakwa dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif menggunakan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Tipikor Serang dan akan dilanjutkan dengan tahapan persidangan berikutnya.
Editor : Mahesa Apriandi